JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel terkait dugaan kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 serta dugaan penerimaan gratifikasi.
“Tim penyidik hari ini melakukan penggeledahan di salah satu rumah di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, milik saudara IEG,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/8).
Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan dan menyita empat unit telepon genggam yang disembunyikan di atas plafon serta satu mobil Alphard.
“Barang bukti berupa perangkat elektronik dan kendaraan roda empat langsung diamankan dan dibawa ke Gedung KPK. Termasuk empat handphone yang ditemukan di plafon,” jelas Budi.
Ia menambahkan, keberadaan ponsel itu akan didalami lebih lanjut melalui pemeriksaan terhadap Noel. “Apakah memang sengaja disembunyikan atau hanya diletakkan di sana, akan ditanyakan saat pemeriksaan,” katanya.
KPK menduga Noel menerima bagian pemerasan senilai Rp3 miliar pada Desember 2024 serta satu unit motor Ducati.
Praktik pemerasan ini disebut melibatkan 10 tersangka lain dan berlangsung sejak 2019.
Salah satu dalang kasus ini adalah Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025, yang diduga sudah mengantongi Rp69 miliar.
Skema pemerasan dilakukan dengan menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3. Padahal biaya resmi hanya Rp275 ribu, namun para pemohon dipaksa membayar hingga Rp6 juta.
Saat ini, Noel bersama 10 tersangka lainnya telah ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk masa penahanan pertama selama 20 hari hingga 10 September 2025.
Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Fnd)
0 Komentar