Dari Vonis Korupsi ke Kursi Sekjen PDIP, Hasto Bangkit Lewat Amnesti Prabowo

Foto: Hasto Kristiyanto dilantik kembali sebagai Sekjen PDIP oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri (Dok.Monang Sinaga/PDIP)

JAKARTA – Perjalanan politik Hasto Kristiyanto memasuki babak baru. Setelah sempat divonis bersalah dalam perkara korupsi, Hasto kini kembali menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan. Kepastian ini datang tak lama setelah ia menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang telah mendapat persetujuan DPR RI.

Putusan amnesti itu diumumkan pada Kamis (31/7/2025) oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam rapat konsultasi bersama Presiden dan pimpinan lembaga negara, DPR menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

“Pemberian, persetujuan, dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta.

Sebelumnya, Hasto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Meski begitu, majelis hakim menyatakan ia tidak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur Pasal 21 UU Tipikor.

Hasto belum sempat mengajukan banding atau menjalani hukuman ketika keputusan amnesti turun. Langkah ini praktis menghapus konsekuensi hukum yang dijatuhkan kepadanya.

Tak lama berselang, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengembalikan Hasto ke kursi Sekjen DPP PDIP. Pelantikan digelar di hadapan jajaran pengurus pusat partai.

Kembalinya Hasto ke lingkaran inti PDIP dinilai sebagai langkah strategis menjelang konsolidasi internal partai. Selain menguatkan struktur kepengurusan, keputusan ini juga menjadi sinyal soliditas PDIP di tengah dinamika politik nasional pasca-pemilu.

Posting Komentar

0 Komentar