Meski Ada SE, Pengusaha Sound Horeg Jatim Masih Kebanjiran Job Agustus

SURABAYA – Pengusaha penyedia jasa sound horeg di Jawa Timur mengaku masih kebanjiran permintaan pada Agustus 2025, meski pemerintah provinsi bersama aparat TNI-Polri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penggunaan pengeras suara.

Muzahidin Brewog, pemilik Brewog Audio Blitar sekaligus bos Memed Potensio atau ‘Thomas Alva EdiSound’, mengatakan pesanan terbanyak datang dari Pasuruan, Malang, dan Lumajang. Menurutnya, periode Juli hingga September memang menjadi musim ramai penyewaan sound horeg, dengan puncak pada Agustus yang bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI.

“Bulan ini bisa dapat 20 sampai 30 job. Biasanya untuk karnaval atau pawai desa. Kalau awal tahun seperti Januari–Februari sepi,” ujarnya, Jumat (15/8).

Untuk tarif, ia menyebut harga sewa satu unit truk sound berkisar Rp15 juta hingga Rp30 juta sekali tampil, tergantung lokasi dan kebutuhan acara. Setiap RT biasanya menyewa satu sound, sehingga dalam satu desa dengan 20 RT bisa menghadirkan 20 unit sekaligus.

Namun, Brewog mengakui ada juga sejumlah daerah yang membatalkan kegiatan akibat adanya aturan baru tersebut. “Beberapa wilayah seperti Mojokerto dan Gresik tidak bisa menggelar sound horeg, jadi batal main,” katanya.

Sebelumnya, Pemprov Jatim bersama Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya mengeluarkan SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025. Aturan yang ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam Mayjen TNI Rudy Saladin itu mengatur batasan volume, ukuran kendaraan, waktu, tempat, rute, perizinan, hingga sanksi penggunaan sound system.

Program tersebut ditujukan agar penggunaan sound horeg tetap menjadi hiburan masyarakat tanpa menimbulkan keresahan akibat kebisingan.

Posting Komentar

0 Komentar