Sepanjang 2025, TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Bernilai Triliunan


JAKARTA – TNI Angkatan Laut (AL) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan barang ilegal di berbagai wilayah Indonesia sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Nilai total kerugian negara yang dapat diselamatkan dari operasi tersebut mencapai sekitar Rp 14,8 triliun.

Panglima Komando Armada RI (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan, keberhasilan itu merupakan hasil sinergi operasi dan pertukaran informasi intelijen antara TNI AL dan Bea Cukai, serta dukungan dari berbagai pemangku kepentingan.

“Keberhasilan ini adalah hasil sinergi informasi intelijen serta pemantauan bersama, dengan mengalokasikan seluruh kekuatan yang ada baik dari TNI AL maupun Bea Cukai, sehingga dapat memperkecil peluang masuknya pelaku ilegal ke perairan Indonesia,” ujar Denih, Jumat (15/8/2025).

Pengungkapan terbesar terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat, pada 6–7 Agustus 2025. Tim gabungan Komando Daerah Maritim (Kodaeral) XII Pontianak dan Kanwil DJBC Kalimantan Barat menemukan 10 kontainer berisi pakaian bekas (ballpress) ilegal di Depo Peti Kemas Temas Shipping, dengan nilai sekitar Rp 14 miliar.

Pengembangan kasus membawa tim gabungan Kodaeral III dan Kanwil DJBC Jakarta ke Pelabuhan Tanjung Priok pada 9 Agustus 2025, dan mengamankan tiga kontainer ballpress dari kapal KM Eagle Mas yang berlayar dari Pontianak. Nilai barang tersebut diperkirakan Rp 1,51 miliar. Temuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan penyelundupan lintas wilayah.

Selain pakaian bekas, TNI AL juga menggagalkan penyelundupan 50 ton pasir timah dari Bangka Belitung ke Malaysia. Dalam delapan bulan terakhir, Lanal Babel mencatat tiga kali pengungkapan kasus serupa dengan nilai ekonomi mencapai Rp 15,49 miliar.

Sepanjang Januari–Agustus 2025, operasi gabungan ini juga berhasil mencegah penyelundupan narkoba, tambang ilegal, rokok, benih bening lobster, minuman keras, komoditas pangan, bahan bakar minyak, dan satwa dilindungi.

Posting Komentar

0 Komentar