Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Amnesti dan Mohon Maaf kepada Presiden Prabowo

JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel berharap mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” ujar Noel sebelum memasuki mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Selain itu, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo, keluarganya, serta masyarakat Indonesia. “Saya meminta maaf kepada Presiden, kemudian kepada anak dan istri saya, dan juga kepada seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

KPK menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, para tersangka diduga melakukan praktik pemerasan yang mengakibatkan biaya sertifikasi membengkak dari tarif resmi Rp275.000 hingga mencapai Rp6 juta.

Dari praktik tersebut, KPK mencatat aliran dana sebesar Rp81 miliar yang mengalir ke sejumlah pihak. Noel sendiri diduga menerima Rp3 miliar. “KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer,” kata Setyo dalam konferensi pers.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Noel dan tersangka lain ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih Jakarta selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Posting Komentar

0 Komentar