FORMAKA Desak DPRD Sumenep Segera Sahkan Anggaran Dua Ruas Jalan Poros Kangayan yang Mangkrak Sejak Masuk SK Bupati

SUMENEP – Pembangunan infrastruktur dasar masih menjadi pekerjaan besar bagi Pemerintah Kabupaten Sumenep, terutama di wilayah kepulauan. Jalan yang layak menjadi penopang utama aktivitas ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik. Namun hingga kini, warga Kecamatan Kangayan masih harus menghadapi kondisi jalan poros yang rusak parah dan sulit dilalui.

Padahal, dua ruas jalan poros di wilayah tersebut telah resmi menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sumenep berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati tahun 2024.

Artinya, segala bentuk pembiayaan dan perbaikan infrastruktur tersebut sudah berada di bawah kewenangan Pemkab. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan belum ada langkah nyata untuk menindaklanjutinya.

Meskipun Bupati Sumenep telah memasukkan anggaran perbaikan kedua ruas jalan itu dalam rancangan APBD, hingga kini DPRD Kabupaten Sumenep belum memberikan persetujuan. Akibatnya, pembangunan tidak dapat dimulai, dan masyarakat kembali menjadi korban tarik-ulur politik anggaran.

Menanggapi hal itu, Iip Suriyanto, selaku Departemen Humas FORMAKA, menyampaikan kritik tegas. Menurutnya, DPRD tidak boleh mengabaikan SK Bupati yang telah menetapkan kedua jalan tersebut sebagai tanggung jawab pemerintah kabupaten.

“Dua ruas jalan poros di Kecamatan Kangayan yang telah masuk dalam SK Bupati wajib dianggarkan dan disahkan di APBD. Bupati sudah mengusulkan, tinggal DPRD menunjukkan keberpihakannya. Ini bukan sekadar aspirasi warga, melainkan kewajiban hukum daerah,” tegas Iip.

FORMAKA mendesak Pemkab dan DPRD Sumenep agar segera mempercepat pembahasan serta pengesahan anggaran tanpa lagi mencari alasan teknis maupun politis. Menurut mereka, keterlambatan ini hanya akan memperpanjang ketimpangan pembangunan antara wilayah daratan dan kepulauan.
Tuntutan dan Harapan FORMAKA
Dalam pernyataan resminya, FORMAKA menyampaikan tiga sikap utama:
Menetapkan pembangunan dua ruas jalan poros Kangayan sebagai prioritas utama dalam APBD, bukan sekadar usulan tambahan.
Mendesak DPRD untuk segera mengesahkan pos anggaran yang telah diajukan Bupati tanpa pemangkasan yang merugikan masyarakat kepulauan.
Mendorong pengawasan terbuka yang melibatkan tokoh masyarakat, pemuda, dan elemen sipil guna memastikan proses perencanaan, tender, serta pelaksanaan berlangsung transparan dan tepat sasaran.

“SK Bupati sudah jelas, kewenangan juga jelas. Sekarang tinggal keberanian politik DPRD untuk berpihak. Masyarakat kepulauan sudah terlalu lama menanti keadilan pembangunan,” ujar Iip.

Jika anggaran segera disahkan dan pembangunan direalisasikan, masyarakat Kangayan akan menikmati akses transportasi yang lebih baik, meningkatnya perputaran ekonomi lokal, serta kemudahan dalam memperoleh layanan publik yang selama ini terhambat kondisi jalan rusak.

FORMAKA menegaskan bahwa pemerataan pembangunan tidak boleh berhenti pada jargon politik atau keputusan administratif di atas kertas. Pemerintah dan DPRD harus membuktikan komitmen mereka melalui tindakan nyata demi keadilan dan masa depan masyarakat kepulauan, khususnya di Kecamatan Kangayan.

Posting Komentar

0 Komentar