Kapal Pusling Kangayan Diduga Dialihfungsikan, FORMAKA Nilai Negara Absen di Wilayah Kepulauan

SUMENEP — Di Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, kapal Puskesmas Keliling (Pusling) bukan sekadar fasilitas pendukung pelayanan kesehatan. Bagi masyarakat kepulauan yang terpisah laut dan minim akses darat, kapal tersebut merupakan satu-satunya alat negara untuk memastikan layanan kesehatan dasar tetap berjalan.

Kecamatan Kangayan dikenal sebagai wilayah kepulauan dengan keterbatasan infrastruktur kesehatan. Kondisi geografis yang terisolasi menjadikan Kapal Pusling sebagai sarana vital pelayanan medis, khususnya bagi warga pesisir dan pulau-pulau kecil yang sulit dijangkau fasilitas kesehatan permanen.

Namun, ketika kapal tersebut tak lagi melayani warga, kehadiran negara pun dipertanyakan. Situasi inilah yang kini dipersoalkan oleh Forum Mahasiswa Kangayan (FORMAKA).

FORMAKA menyebut kapal pusling merupakan aset milik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang sebelumnya dipertanggungjawabkan kepada Puskesmas Kangayan. Saat ini, kapal tersebut diduga telah dialihfungsikan ke Yayasan Sabet Tani, tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa mekanisme resmi, serta tanpa penjelasan terbuka kepada publik.
Pengalihan tersebut dinilai sebagai praktik yang mengarah pada penyalahgunaan Barang Milik Negara (BMN).

“Kapal pusling bukan barang pinjaman yang bisa dipindah-tangankan sesuka pejabat. Ini aset negara dengan fungsi spesifik. Ketika dialihkan ke yayasan, yang dirampas bukan hanya aset, tapi hak kesehatan warga Kangayan,” tegas Iip Suriyanto, Anggota Humas FORMAKA.

Secara hukum, pengelolaan BMN diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014, serta PP Nomor 28 Tahun 2020. Dalam Pasal 4 juncto Pasal 6 PP Nomor 27 Tahun 2014 ditegaskan bahwa pengelolaan BMN harus berlandaskan asas kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, dan kesesuaian peruntukan.

Menurut FORMAKA, pengalihan fungsi kapal pusling di luar mandat pelayanan kesehatan telah melanggar asas-asas tersebut secara terang-terangan.

Lebih jauh, FORMAKA menilai persoalan ini bukan sekadar kesalahan teknis administrasi, melainkan indikasi kuat adanya pembiaran atau intervensi kebijakan. Mereka juga menyinggung dugaan keterlibatan Bupati Sumenep dalam proses pengalihfungsian aset tersebut dugaan yang, menurut FORMAKA, harus diuji melalui audit aset menyeluruh dan penyelidikan hukum independen.

“Jika benar ada peran kepala daerah, maka ini bukan lagi pelanggaran administratif. Ini soal tanggung jawab kekuasaan atas aset negara,” ujar Iip Suriyanto.

Dampak dari hilangnya fungsi kapal pusling dirasakan langsung oleh masyarakat. Layanan kesehatan kepulauan terganggu, jarak tempuh warga untuk mendapatkan pelayanan medis semakin jauh, dan risiko kesehatan masyarakat pun meningkat.

Kasus Kangayan dinilai membuka kembali praktik lama dalam tata kelola aset negara di daerah, di mana aset publik diperlakukan lentur, fungsi pelayanan dikorbankan, sementara akuntabilitas menguap.

FORMAKA menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila kapal pusling tidak segera dikembalikan ke fungsi semula dan pemerintah daerah gagal memberikan klarifikasi berbasis dokumen resmi.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan non-pelayanan. Jika kapal pusling tetap diselewengkan, laporan resmi akan kami ajukan,” pungkas Iip Suriyanto.


(Fen)

Posting Komentar

0 Komentar