BRI Hormati Proses Hukum Kasus Fraud Eks Pekerja di Sumenep


SUMENEP – Pimpinan Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sumenep, Ali Topan, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait kasus dugaan fraud yang melibatkan mantan pekerja BRI berinisial Novi Arvian.

Ali Topan mengatakan BRI mendukung penuh proses persidangan yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Sumenep dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, BRI telah mengambil tindakan tegas terhadap oknum pekerja yang terlibat dalam kasus tersebut dengan menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Januari 2020.

“BRI menghormati proses hukum yang berlangsung dan mendukung penuh Pengadilan Negeri Sumenep dalam menjalankan tugasnya secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).

Ia menambahkan, BRI memiliki komitmen kuat dalam mencegah dan mengungkap setiap tindakan fraud di lingkungan kerja. Karena itu, perusahaan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan nasabah maupun perusahaan.

Selain itu, lanjut Ali Topan, BRI terus menjunjung tinggi penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam seluruh kegiatan operasional bisnis guna menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan tata kelola perusahaan berjalan dengan baik.

BRI menegaskan akan terus bersikap kooperatif serta mendukung setiap proses hukum yang berkaitan dengan penanganan kasus fraud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (M/Fen)

Posting Komentar

0 Komentar