Diduga ODGJ Terlantar Tidur di Trotoar Jalan Teuku Umar, SERDADU: Pemerintah Harus Hadir Melindungi Kelompok Rentan

Sumenep – Seorang pria yang diduga merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ditemukan terbaring di atas trotoar Jalan Teuku Umar, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Keberadaan pria tersebut di ruang publik memunculkan keprihatinan masyarakat sekaligus menjadi sorotan terhadap penanganan pemerintah daerah terhadap warga yang termasuk kelompok rentan.

Pemandangan tersebut dinilai menjadi ironi di pusat Kota Sumenep. Di tengah berbagai pembangunan yang terus berjalan, masih ditemukan warga yang diduga mengalami gangguan kejiwaan hidup tanpa penanganan dan perlindungan yang memadai.

Ketua Serikat Pemuda Madura (SERDADU) Kabupaten Sumenep, Achmad Efendi, menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang lumrah.

"Apabila benar pria itu merupakan ODGJ yang terlantar, maka persoalan ini bukan sekadar isu kemanusiaan, tetapi juga menjadi indikator sejauh mana negara menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi masyarakat yang paling rentan. Pemerintah tidak boleh membiarkan situasi seperti ini terus terjadi," ujar Achmad Efendi, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan setiap warga negara, termasuk mereka yang mengalami gangguan kejiwaan, memperoleh pelayanan kesehatan, perlindungan sosial, serta rehabilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa negara telah memberikan landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa yang menjamin hak ODGJ memperoleh pelayanan kesehatan, perlindungan dari penelantaran, dan kehidupan yang layak. Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial juga mengamanatkan pemerintah untuk memberikan rehabilitasi sosial serta perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Achmad Efendi mendorong Dinas Sosial Kabupaten Sumenep agar segera melakukan penjangkauan dan asesmen terhadap pria tersebut dengan melibatkan Dinas Kesehatan, Satpol PP, aparat kelurahan, serta instansi terkait lainnya.

"Pemerintah jangan menunggu persoalan ini menjadi viral. Harus ada mekanisme respons cepat ketika ditemukan warga terlantar atau diduga mengalami gangguan jiwa. Mereka perlu segera dievakuasi, menjalani pemeriksaan kesehatan, ditelusuri identitas maupun keluarganya, kemudian memperoleh penanganan dan rehabilitasi sesuai prosedur," katanya.

Tidak hanya itu, ia juga meminta DPRD Kabupaten Sumenep mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program penanganan ODGJ dan penyandang masalah kesejahteraan sosial.

"DPRD tidak cukup hanya membahas anggaran. Lembaga legislatif juga harus memastikan program penanganan ODGJ berjalan efektif, mengevaluasi kinerja organisasi perangkat daerah terkait, serta mendorong lahirnya kebijakan yang benar-benar berpihak kepada kelompok rentan. Ini merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara," tegasnya.

Menurutnya, keberadaan seseorang yang diduga ODGJ tidur di trotoar tidak semata mata berkaitan dengan persoalan ketertiban umum, melainkan menjadi cerminan kualitas pelayanan sosial yang diberikan pemerintah daerah.

"Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari banyaknya infrastruktur yang dibangun, tetapi juga dari sejauh mana pemerintah mampu memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat yang paling membutuhkan. Jangan sampai ada warga yang kehilangan hak untuk hidup secara layak karena tidak mendapatkan perhatian dan pendampingan yang semestinya," pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar