Sumenep – Penyaluran bantuan hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep kepada 116 lembaga keagamaan dan organisasi kemasyarakatan pada Tahun Anggaran 2026 mendapat perhatian dari kalangan aktivis. Pemerintah daerah didorong untuk memperkuat proses verifikasi agar dana yang bersumber dari APBD benar-benar diterima oleh lembaga yang memenuhi syarat serta terhindar dari potensi penyimpangan.
Berdasarkan data dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), sebanyak 116 lembaga yang terdiri atas masjid, mushala, pondok pesantren, yayasan, organisasi keagamaan, hingga organisasi sosial ditetapkan sebagai penerima hibah. Sebelum pencairan dilakukan, seluruh penerima diwajibkan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai bagian dari mekanisme penyaluran.
Ketua Serikat Pemuda Madura (SERDADU) Kabupaten Sumenep, Achmad Efendi, menilai proses verifikasi harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada aspek administrasi, tetapi juga melalui pengecekan langsung ke lapangan.
"Karena dana hibah berasal dari uang masyarakat, proses penetapan penerima harus dilakukan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah sebaiknya tidak hanya berpatokan pada kelengkapan dokumen, tetapi juga memastikan bahwa lembaga yang mengajukan benar-benar ada, masih aktif, dan layak memperoleh bantuan," ujarnya, Minggu (5/7/2026).
Pria yang akrab disapa Fendi itu juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai daftar penerima hibah. Menurutnya, transparansi akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran daerah sekaligus menyampaikan masukan apabila ditemukan data yang tidak sesuai.
Selain itu, ia mengingatkan agar pemerintah daerah mewaspadai berbagai potensi penyimpangan dalam proses penyaluran bantuan hibah.
"Kami berharap tidak ada lembaga fiktif maupun penerima yang ditetapkan karena faktor kedekatan dengan pihak tertentu. Oleh sebab itu, proses verifikasi harus dilaksanakan secara profesional sehingga bantuan benar-benar diterima oleh lembaga yang memenuhi ketentuan," katanya.
Fendi menegaskan bahwa pandangan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, bukan sebagai tuduhan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam penyaluran hibah. Ia berharap seluruh tahapan penyaluran bantuan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun kepada masyarakat.
Menurutnya, semakin besar anggaran hibah yang dialokasikan pemerintah daerah, semakin tinggi pula tuntutan terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan. Karena itu, pengawasan dari pemerintah, DPRD, aparat pengawas, serta partisipasi aktif masyarakat perlu berjalan secara bersamaan untuk memastikan penyaluran hibah berlangsung tepat sasaran.
Sebagai informasi, pada Tahun Anggaran 2026 Pemerintah Kabupaten Sumenep menetapkan sebanyak 116 lembaga keagamaan dan organisasi kemasyarakatan sebagai penerima bantuan hibah yang meliputi masjid, mushala, pondok pesantren, yayasan, organisasi keagamaan, dan organisasi sosial.
0 Komentar