SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memberikan tanggapan atas aksi unjuk rasa yang digelar Gerakan Mahasiswa Kangean (GMK) di depan Kantor Pemkab pada Kamis (11/9/2025).
Dalam aksinya, mahasiswa menolak rencana survei seismik migas oleh PT Kangean Energy Indonesia (KEI) di perairan Pulau Kangean.
Survei seismik sendiri merupakan metode eksplorasi geofisika yang umum digunakan untuk memetakan kondisi bawah tanah guna menentukan titik pengeboran migas.
Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menegaskan bahwa Pemkab tidak memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak rencana tersebut karena hal itu merupakan otoritas pemerintah pusat. “Kegiatan seismik ini bagian dari kepentingan nasional dalam menjaga ketahanan energi. Maka harus kita kawal bersama demi kepentingan rakyat,” ujarnya.
Meski demikian, Pemkab mengingatkan agar dampak sosial maupun ekologis yang dikhawatirkan masyarakat tetap menjadi perhatian bersama.
Sementara itu, massa GMK menilai survei seismik hanya menguntungkan perusahaan dan berpotensi merugikan masyarakat, terutama nelayan. Korlap aksi, Ahmad Faiq Hasan, menyebut aktivitas tersebut bisa merusak ekosistem laut dan memperlebar kesenjangan ekonomi.
Dalam aksinya, GMK menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Menolak tegas survei seismik migas oleh PT KEI di Kangean.
2. Meminta Pemkab mencabut segala bentuk persetujuan eksplorasi migas.
3. Mendesak pemerintah daerah menyatakan penolakan resmi atas survei seismik di Kangean.
4. Meminta pemerintah pusat membatalkan seluruh aktivitas survei migas yang dinilai bertentangan dengan aturan.
0 Komentar