Ini Rincian Harta Tiga Pejabat Pajak yang Diduga Terlibat Suap

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Tiga di antaranya merupakan pejabat dan pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Kekayaan para pejabat tersebut kini menjadi perhatian publik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan pihaknya akan mencabut izin praktik konsultan pajak yang terlibat dalam kasus tersebut. Langkah ini disebut sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan kode etik profesi. Selain itu, DJP juga akan menindaklanjuti kasus ini secara cepat dan tegas dari sisi kepegawaian. Pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akan dikenakan pemberhentian sementara.

Tiga pejabat yang dimaksud yakni Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin yang menjabat Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, serta Askob Bahtiar sebagai Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.

Ketiganya diduga menerima suap terkait pengurangan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (PT WP). Perusahaan tersebut diduga menyuap agar kewajiban PBB tahun pajak 2023 diturunkan dari semula Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.

Berdasarkan laporan e-LHKPN yang disampaikan ke KPK, ketiga pejabat tersebut tercatat memiliki aset bernilai miliaran rupiah, meliputi tanah dan bangunan, kendaraan, hingga kas.

Mengacu pada e-LHKPN tertanggal 21 Februari 2025, Dwi Budi Iswahyu melaporkan total kekayaan sebesar Rp4,87 miliar. Nilai tersebut berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp4,74 miliar, alat transportasi dan mesin Rp406 juta, harta bergerak lainnya Rp185 juta, kas dan setara kas Rp532 juta, serta harta lainnya Rp151 juta, setelah dikurangi utang sebesar Rp1,14 miliar.

Sementara itu, Agus Syaifudin dalam e-LHKPN tertanggal 25 Februari 2025 melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp3,23 miliar. Kekayaan tersebut terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp2,36 miliar, alat transportasi dan mesin Rp720 juta, harta bergerak lainnya Rp259 juta, surat berharga Rp327 juta, serta kas dan setara kas Rp353 juta, dengan total utang Rp797 juta.

Adapun Askob Bahtiar juga melaporkan kekayaannya melalui e-LHKPN pada 25 Februari 2025 dengan total nilai Rp2,65 miliar. Aset tersebut mencakup tanah dan bangunan senilai Rp2,8 miliar, alat transportasi dan mesin Rp420 juta, harta bergerak lainnya Rp931 juta, kas dan setara kas Rp411 juta, serta harta lainnya Rp300 juta, setelah dikurangi utang sebesar Rp2,2 miliar.

Posting Komentar

0 Komentar