Sumenep – Mandeknya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keris di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, bukan sekadar persoalan teknis legislasi. Di balik lambannya proses regulasi yang telah digulirkan sejak 2023, muncul indikasi problem serius pada aspek transparansi dan partisipasi publik.
DPRD Sumenep dan Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) saling menyampaikan versi berbeda mengenai sejauh mana aspirasi pengrajin keris telah dilibatkan dalam penyusunan Raperda yang diklaim bertujuan melindungi warisan budaya tersebut.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Keris, Mulyadi, secara terbuka menyatakan bahwa pembahasan belum dapat dilanjutkan karena DPRD belum difasilitasi bertemu langsung dengan para pengrajin keris. Menurutnya, dialog tersebut menjadi prasyarat penting untuk menguji relevansi dan dampak Naskah Akademik (NA) yang disusun Universitas Brawijaya (UB).
“Kami sudah bertemu dengan tim penyusun NA dan naskahnya dinilai cukup baik. Namun, tanpa mendengar langsung suara para pengrajin, pembahasan Raperda ini berisiko tidak membumi,” ujar Mulyadi, Kamis (8/1/2026).
Pernyataan tersebut berseberangan dengan klaim Disbudporapar. Kepala Disbudporapar Sumenep, Mohammad Iksan, menegaskan pihaknya telah dua kali menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan pengrajin keris sebagai bagian dari proses penyusunan Raperda Perlindungan Keris.
“Serapan aspirasi pengrajin sudah dilakukan melalui FGD. Jika Pansus ingin bertemu langsung, tentu kami persilakan,” katanya.
Namun, klaim pelibatan pengrajin itu mulai dipertanyakan setelah pernyataan Mpu Keris Sumenep, Ika Arista, mencuat ke publik. Ketua Paguyuban Pelar Agung yang selama ini dikenal sebagai salah satu mpu perempuan terkemuka di Sumenep itu mengaku tidak pernah diundang maupun dilibatkan dalam forum pembahasan Raperda Keris.
“Saya tidak pernah diundang dalam FGD atau dimintai pendapat. Jadi saya juga tidak tahu substansi Raperda ini mengarah ke mana,” ungkap Ika Arista, Minggu (10/1).
Fakta tersebut membuka ruang kritik terhadap proses penyusunan regulasi yang diduga elitis dan tidak inklusif. Ketidakterlibatan pelaku budaya kunci terutama mpu perempuan menjadi ironi di tengah narasi perlindungan warisan keris yang terus digaungkan pemerintah daerah.
Lebih ironis lagi, Sumenep selama ini kerap dibanggakan sebagai daerah dengan jumlah pengrajin keris terbanyak, bahkan diakui UNESCO sebagai bagian dari ekosistem warisan budaya dunia. Namun dalam praktik perumusan kebijakan, para pelaku utama justru berpotensi menjadi objek, bukan subjek, regulasi.
Mandeknya Raperda Keris kini tak lagi sekadar soal keterlambatan legislasi. Ia mencerminkan persoalan mendasar dalam tata kelola kebijakan budaya,siapa yang berbicara, siapa yang didengar, dan siapa yang akhirnya tersisih dari ruang pengambilan keputusan.
0 Komentar