Kades Pragaan Daya Ditahan, Aktivis Sumenep Soroti Penegakan Hukum Jangan Tebang Pilih

SUMENEP Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Imrah, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa dengan total kerugian negara mencapai Rp585.106.750. Imrah kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep melalui Kepala Seksi Intelijen, Endro Rizki Erlazuardi, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk menghindari potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

“Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum agar penyidikan berjalan optimal dan tidak terhambat,” ujar Endro, Kamis (23/4/2026).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada periode 2024–2025 yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil pendalaman, ditemukan adanya indikasi kuat praktik korupsi dalam beberapa kegiatan desa.

Modus yang diduga dilakukan tersangka antara lain adalah pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) fiktif serta pengurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek infrastruktur desa. Praktik tersebut diduga menjadi celah untuk menilap anggaran desa secara sistematis.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor yang sama.

Pihak kejaksaan menyatakan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.

“Saat ini kami masih mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan,” tambah Endro.

Sementara itu, aktivis Sumenep, Ahmad Efendi, turut angkat bicara terkait penanganan kasus tersebut. Ia mengapresiasi langkah tegas Kejari Sumenep, namun menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Jangan hanya berhenti pada satu kepala desa saja. Jika ada indikasi di desa lain, harus diproses juga agar keadilan benar-benar dirasakan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai cerminan pentingnya pengawasan dalam pengelolaan dana desa, serta komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di tingkat pemerintahan desa.

Posting Komentar

0 Komentar